logo mahkamah agung website ramah difable

akhlak
BANTUAN HUKUM

POS BANTUAN HUKUM

Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

 

Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan Umum adalah meliputi Pos Bantuan Hukum, Bantuan Jasa Advokat, Pembebasan Biaya Perkara baik Pidana maupun Perdata, dan Biaya Sidang di Tempat Sidang Tetap (Zitting Plaatz).

2. Pemohon Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, atau memenuhi syarat sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pedoman ini, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di Pengadilan.

3. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah ruang yang disediakan oleh dan pada setiap Pengadilan Negeri bagi Advokat Piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat.

4. Advokat Piket adalah Advokat yang bertugas di Pos Bantuan Hukum berdasarkan pengaturan yang diatur di dalam kerjasama kelembagaan Pengadilan dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum.

5. Lembaga Penyedia Bantuan Hukum adalah termasuk lembaga masyarakat sipilpenyedia bantuan hukum, atau unit kerja bantuan hukum pada organisasi profesiAdvokat, atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.

6. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undangNomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

7. Bantuan Jasa Advokat adalah Jasa Hukum secara Cuma-cuma yang meliputi menjalankan kuasa, yaitu: mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum dalam perkara pidana atau perkara perdata, yang diberikan oleh Advokat berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri.

8. Jasa Hukum secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi menjalankan kuasa, yaitu: mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum dalam perkara pidana atau perkara perdata.

9. Pembebasan Biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya perkara bagi Pemohon Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara perdata, baik permohonan maupun gugatan, dan semua jenis perkara pidana, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10. Pencatatan dan Pelaporan Bantuan Hukum adalah proses pencatatan dalam register dan pendokumentasian yang dilakukan oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Pidana pada setiap Pengadilan Negeri berisi segala macam informasi dan data yang berhubungan dengan permintaan dan pemberian Bantuan Hukum.

11. Sistem Data Bantuan Hukum adalah kumpulan informasi terpusat dan terpadu mengenai permintaan dan pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Pencatatan Bantuan Hukum, yang dikelola dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

12. Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi anggaran Negara yang berada di Lingkup Peradilan Umum yang dibiayai oleh Mahkamah Agung melalui DIPA Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang dialokasikan pada Pengadilan Negeri.