logo mahkamah agung website ramah difable

akhlak
PROFIL PENGADILAN

PROFIL PENGADILAN NEGERI LAMONGAN

 

SEJARAH PENGADILAN NEGERI LAMONGAN

 

DAN PETA WILAYAH HUKUM

 

Pengadilan Negeri lamongan berdiri pada tahun 1950an, dengan menempati gedung kantor lama di Jalan Basuki Rahmad No. 43 sampai pada tahun 1983. Dan selanjutnya pada tahun yang sama, dibangunlah gedung kantor baru Pengadilan Negeri Lamongan di Jalan Veteran No. 18 Lamongan yang diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Timur pada 4 juni 1983.

Kemudian pada tahun 2010 Pengadilan Negeri Lamongan mendapatkan anggaran pembangunan gedung dengan prototype yang diseragamkan dari Mahkamah Agung RI. Dan pada tahun 2011 mendapatkan lagi anggaran pembangunan pengembangan prototype gedung utama.

Pengadilan Negeri Lamongan berkedudukan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya yang mana secara umum Pengadilan Negeri Lamongan memiliki wilayah hukum sesuai dengan wilayah administrasi Pemerintahan Daerah Tingkat II Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur. Ibu kota daerah ini ialah Surabaya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.782km2dengan populasi sebanyak 1.354.119 jiwa, membujur mulai dari kaki Laut Jawa di utara sebelah Utara hingga Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang di sebelah Selatan, kabupaten Gresik di sebelah Timur dan Kabupaten Tuban serta Kabupaten Bojonegoro di sebelah Barat.

Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan perselisihan maupun untuk meminta perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di tuduh melakukan kejahatan.
Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.

Lembaga Peradilan di Indonesia
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :

  1. Badan Peradilan Umum
    - Pengadilan Tinggi
    - Pengadilan Negeri
  2. Badan Peradilan Agama
    - Pengadilan Tinggi Agama
    - Pengadilan Agama
  3. Badan Peradilan Militer
    - Pengadilan Militer Utama
    - Pengadilan Militer Tinggi
    - Pengadilan Militer
  4. Badan Peradilan Tata Usaha Negara
    - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    - Pengadilan Tata Usaha Negara


Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban Dan Wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi


Pengadilan Negeri
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:

  1. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
  2. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
  3. Pengadilan khusus lainnya (spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI),    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi,    Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Untuk di Kabupaten Lamongan adalah Pengadilan Negeri Lamongan. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Lamongan berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan meliputi semua wilayah Kabupaten Lamongan.
Susunan atau Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Lamongan terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Staf.
Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding (untuk mengajukan upaya hukum banding) terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Staf.

 

 Standar Pelayanan Pengadilan

 1.Sk26thn2012 Standar Pelayanan Pengadilan

 2.Lampsk26thn2012 Standar Pelayanan Pengadilan