Perdamaian Pidana Singkat dan Menjatuhkan Pidana Pemaafan Hakim
Perdamaian Pidana Singkat
dan Menjatuhkan Pidana Pemaafan Hakim

Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Lamongan, telah dilaksanakan persidangan perkara pidana singkat dengan putusan berupa pemaafan hakim.
Adapun sebagai Hakim yang menangani perkara tersebut yang berhasil melakukan mediasi adalah Bapak Herwindu Wicaksono, S.H.,M.H.
Diharapkan dengan adanya persidangan tersebut dapat memangkas waktu dan biaya dengan pembuktian dan penerapan hukum yang mudah dan sederhana demi mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
