Coffee Morning pada Pengadilan Negeri Lamongan

Coffee Morning "Penyamaan Persepsi terhadap Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)"

Pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama H. Charis Mardiyanto, S.H.,M.H. Pengadilan Negeri Lamongan telah dilaksanakan kegiatan Coffee Morning dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terhadap Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana antara Pengadilan Negeri Lamongan dengan Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kepolisian Resort Lamongan.
Acara dibuka langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Bapak Yogi Rachmawan, S.H., M.H. dihadiri oleh para Hakim, Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lamongan serta tamu undangan dari para Jaksa Kejaksaan Negeri Lamongan dan para penyidik dari Polres Lamongan.
Acara dimulai dengan kata sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lamongan dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Hakim Pengadilan Negeri Lamongan Bapak Agustinus Herwindu Wicaksono, S.H.,M.H, dilanjutkan materi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lamongan Bapak Victor Ridho Kumboro, S.H.,M.H., dan penyampaian materi dari KBO Satreskrim Polres Lamongan Bapak M. Yusuf Effendi, S.T.M.M. Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab untuk lebih memantapkan persepsi terhadap implementasi UU Nomor 20 tahun 2025.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisasi perbedaan penafsiran serta meningkatkan efektivitas penegak hukum di wilayah Kabupaten Lamongan serta dapat memperkuat koordinasi dan kerjasama antara Pengadilan Negeri Lamongan dengan Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kepolisian Resor Lamongan sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal, profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.