Mediasi Berhasil Pada Pengadilan Negeri Lamongan
Mediasi Berhasil Pada Pengadilan Negeri Lamongan
Selama tahun 2025, perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lamongan banyak dilakukan mediasi berhasil. Mediasi merupakan proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator dalah hal ini adalah hakim mediator. Berikut beberapa dari banyak mediasi yang berhasil dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lamongan:
Pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 bertempat di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Lamongan, Hasil Musyawarah Mediasi para pihak dalam perkara Gugatan Sederhana Nomor 55/Pdt.G.S/2024/PN Lmg berhasil berdamai.
Adapun sebagai Hakim yang menangani perkara tersebut yang berhasil melakukan mediasi adalah Ibu Anastasia Irene, S.H.,M.H.
Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 bertempat di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Lamongan, Hasil Musyawarah Mediasi para pihak dalam perkara Gugatan Sederhana Nomor 5/Pdt.G.S/2025/PN Lmg berhasil berdamai.
Adapun sebagai Hakim yang menangani perkara tersebut yang berhasil melakukan mediasi adalah Ibu Satriany Alwi, S.H.,M.H.
Pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025 bertempat di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Lamongan, Hasil Musyawarah Mediasi para pihak dalam perkara Gugatan Sederhana Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN Lmg berhasil berdamai.
Adapun sebagai Hakim yang menangani perkara tersebut yang berhasil melakukan mediasi adalah Bapak Andi Muhammad Ishak, S.H.,M.H.
Pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025 bertempat di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Lamongan, Hasil Musyawarah Mediasi para pihak dalam perkara Gugatan Sederhana Nomor 7/Pdt.G.S/2025/PN Lmg berhasil berdamai.
Adapun sebagai Hakim yang menangani perkara tersebut yang berhasil melakukan mediasi adalah Ibu Olyviarin Rosalinda Taopan, S.H.,M.H.