Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Lamongan
Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Lamongan
Pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2025, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lamongan melaksanakan Eksekusi Pengosongan dan menyerahkan objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi berupa tanah dan bangunan di wilayah Desa Mekanderejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif karena pihak Termohon Eksekusi bersedia memenuhi kewajibannya melaksanakan pengosongan atas objek eksekusi.