Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Lamongan
Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Lamongan
Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lamongan melaksanakan Eksekusi Pengosongan dan menyerahkan objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi berupa 1 (satu) bidang sawah di wilayah Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lamongan yang dipimpin langsung oleh Panitera PN Lamongan melaksanakan Eksekusi Pengosongan dan menyerahkan objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi berupa 1 (satu) bidang tanah sawah bertempat di Desa Sarirejo, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif.