logo mahkamah agung website ramah difable

w3c










--> PROSES ACARA PERKARA PIDANA

PROSES ACARA PERKARA PIDANA BIASA

 

 

 

PERKARA PIDANA BIASA (Pid.B)

Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke:  Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana dean seterus nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan baru oleh Ketua berkas-berkas perkara itu diba gikan kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan.

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

 

 

 

 


PTSP on Video Call

TypographyLayanan VC (Video call) Ptsp digunakan untuk para pencari keadilan atau masyarakat yang ingin meminta informasi sesuai dengan bagian petugas masing-masing. layanan ini dapat diakses pada jam kerja setiap hari senin - jum'at pukul 08.00 - 16.00 wib.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Lamongan dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


<

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Melayani Empati Giat Inovatif Legitimate Akuntabel Nyata